3 Pembunuh Sadis Minta Keringanan Hukuman, Kasih Nggak Ya?
Selasa, 08 Agustus 2017 – 11:02 WIB
"Terdakwa sejak awal sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa sebelumnya bersih dari catatan kejahatan apa pun. Juga belum pernah melanggar hukum," lanjutnya.
Namun, penasihat hukum tidak memerinci bentuk keringanan hukuman. Termasuk berapa tahun hukuman yang ingin ditujukan.
Mereka hanya menginginkan klien mereka tidak menerima hukuman maksimal 20 tahun penjara yang dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Intinya kami ingin keringanan hukuman. Berapa tahun nanti tergantung pada majelis hakim yang memutuskan," imbuhnya.
Mendengar pleidoi kemarin, JPU masih bertahan dengan tuntutan.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus. (rdh/rsh/k18)
Aksi sadis Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi ketika membunuh juragan angkot bernama Mulyadi menguap begitu saja di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Pembangunan Fasilitas Asrama Haji Balikpapan Sudah Berjalan
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- Bule Rusia Perusak Restoran di Bali Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya
- Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Petugas yang Menyamar Jadi Pegawai Ekspedisi
- Tonton: Balikpapan Berpotensi Seperti Jakarta Jika Pasangan AMIN Menang di Pilpres 2024
- Ganjar Punya Perhatian Terhadap Milenial, Anak Muda Balikpapan Dukung jadi Presiden