3 Pembunuh Sadis Minta Keringanan Hukuman, Kasih Nggak Ya?
jpnn.com, BALIKPAPAN - Aksi sadis Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi ketika membunuh juragan angkot bernama Mulyadi menguap begitu saja di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam sidang yang dipimpin Iqbal Basuki, Senin (7/8), mereka meminta keringanan hukuman melalui penasihat hukumnya, Suprana Jaya.
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan pleidoi (pembelaan) agar mendapat keringanan putusan oleh hakim.
Ketiganya menyerahkan susunan pembelaan kepada penasihat hukum yang dipimpin Suprana Jaya. Pembelaan dibacakan pukul 13.18 Wita.
"Dengan tuntutan 20 tahun penjara, kiranya majelis hakim selaku pemeriksa dan yang mengadili terdakwa bisa memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa," ujar Suprana.
Suprana beralasan para terdakwa sudah dimaafkan oleh pihak keluarga korban.
Bahkan, sambung Suprana, keluarga korban tidak akan menuntut hukuman apa pun kepada ketiganya.
Hal ini sudah tertuang dalam persidangan sebelumnya. Saat itu, keluarga korban pun membuat surat pernyataan tertulis.
Aksi sadis Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi ketika membunuh juragan angkot bernama Mulyadi menguap begitu saja di Pengadilan
- Alhamdulillah, Pembangunan Fasilitas Asrama Haji Balikpapan Sudah Berjalan
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- Bule Rusia Perusak Restoran di Bali Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya
- Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Petugas yang Menyamar Jadi Pegawai Ekspedisi
- Tonton: Balikpapan Berpotensi Seperti Jakarta Jika Pasangan AMIN Menang di Pilpres 2024
- Ganjar Punya Perhatian Terhadap Milenial, Anak Muda Balikpapan Dukung jadi Presiden