3 Pemerkosa Siswi SMA Diringkus, Begini Pengakuannya

3 Pemerkosa Siswi SMA Diringkus, Begini Pengakuannya
Tiga tersangka pemerkosaan siswi SMA yakni Ap (18), Ms alias H (21), dan Ds (26), sudah ditahan di Polresta Palembang. FOTO: KEMAS ARIVAI/SUMATERA EKSPRES

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB, melalui Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara SIK, membenarkan kalau pihaknya telah menangkap ketiga tersangka pemerkosaan. "Mereka diamankan dari kediaman masing-masing," imbuhnya.

Dijelaskan Yon, modus ketiga tersangka ini, mengajak korban kenalan. Dengan bujuk rayu, korban diajak untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.

“Ketiga tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (kms/ce3)


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka pemerkosa siswi SMA itu sudah ditahan di Polresta Palembang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News