3 Pemerkosa Siswi SMA Diringkus, Begini Pengakuannya
Selasa, 28 November 2017 – 00:59 WIB

Tiga tersangka pemerkosaan siswi SMA yakni Ap (18), Ms alias H (21), dan Ds (26), sudah ditahan di Polresta Palembang. FOTO: KEMAS ARIVAI/SUMATERA EKSPRES
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB, melalui Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara SIK, membenarkan kalau pihaknya telah menangkap ketiga tersangka pemerkosaan. "Mereka diamankan dari kediaman masing-masing," imbuhnya.
Dijelaskan Yon, modus ketiga tersangka ini, mengajak korban kenalan. Dengan bujuk rayu, korban diajak untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.
“Ketiga tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (kms/ce3)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka pemerkosa siswi SMA itu sudah ditahan di Polresta Palembang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Tri Adhianto Punya Solusi Ampuh Soal Polemik Sopir Angkot di Bekasi
- Preman di Palembang Menganiaya Sopir Angkot Gegara Duit Goceng, Polisi Turun Tangan
- Terlibat Kecelakaan, Sopir Angkot Tewas Ditikam