3 Pemerkosa Siswi SMA Diringkus, Begini Pengakuannya
Selasa, 28 November 2017 – 00:59 WIB
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB, melalui Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara SIK, membenarkan kalau pihaknya telah menangkap ketiga tersangka pemerkosaan. "Mereka diamankan dari kediaman masing-masing," imbuhnya.
Dijelaskan Yon, modus ketiga tersangka ini, mengajak korban kenalan. Dengan bujuk rayu, korban diajak untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.
“Ketiga tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (kms/ce3)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka pemerkosa siswi SMA itu sudah ditahan di Polresta Palembang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Terlibat Kecelakaan, Sopir Angkot Tewas Ditikam
- Sopir Angkot Penganiaya Mahasiswi di Sukabumi Diringkus Polisi
- Kopdar Pena Mas Ganjar Tuai Respons Positif dari Sopir Angkot di Semarang
- Komunitas Sopir Angkot Jawa Barat Konkret Dukung Prabowo di Pilpres 2024
- Tak Dilayani Istri, Pria Sontoloyo Ini Cabuli Keponakan Sendiri
- PAN Memperhatikan Rakyat Kecil, Sopir Angkot Bogor Beri Dukungan untuk Pemilu 2024