3 Pemuda dengan Celurit dan Parang Ditangkap di Menteng

3 Pemuda dengan Celurit dan Parang Ditangkap di Menteng
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: dok/JPNN.com

Atas ulahnya, para pelaku diproses hukum dan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. (mg1/jpnn)


Tiga pemuda SOTR di kawasan Menteng sambil memyembunyikan senjata tajam di dalam bak mobil.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News