3 Pemuda Ini Kuras Uang Rp8 Juta dari Kotak Amal Masjid, Begini Modusnya
Selasa, 03 Agustus 2021 – 23:09 WIB
"Uangnya kami bagi rata, saya untuk beli ponsel. Yang lain sisanya untuk beli rokok dan kebutuhan sehari-hari, saya menyesal mencuri karena menganggur. Kemarin sempat kerja tetapi diberhentikan karena Covid-19," sesalnya.
Akibat perbuatannya, mereka beritgas dijerat pasal 363 KUPH tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Sedangkan satu tersangka yang di bawah umur, akan menjalani persidangan anak dalam waktu dekat. (dra/zen/jambi-independent)
Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil meringkus tiga pemuda yang melakukan pencurian kotak amal di Masjid Baiturrahman, Lorong Ade, RT 09, Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paal Merah, baru-baru ini.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah