3 Pemuda Ini Kuras Uang Rp8 Juta dari Kotak Amal Masjid, Begini Modusnya
Selasa, 03 Agustus 2021 – 23:09 WIB

Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Wijaya Manurung saat menginterogasi para tersangka pencuri uang di kotak amal. Foto: jambi-independent
"Uangnya kami bagi rata, saya untuk beli ponsel. Yang lain sisanya untuk beli rokok dan kebutuhan sehari-hari, saya menyesal mencuri karena menganggur. Kemarin sempat kerja tetapi diberhentikan karena Covid-19," sesalnya.
Akibat perbuatannya, mereka beritgas dijerat pasal 363 KUPH tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Sedangkan satu tersangka yang di bawah umur, akan menjalani persidangan anak dalam waktu dekat. (dra/zen/jambi-independent)
Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil meringkus tiga pemuda yang melakukan pencurian kotak amal di Masjid Baiturrahman, Lorong Ade, RT 09, Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paal Merah, baru-baru ini.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi