3 Perubahan Penting Aturan Penggunaan Dana BOS

3 Perubahan Penting Aturan Penggunaan Dana BOS
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan juknis penggunaan dana BOS. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler.

Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Ada beberapa poin penting dalam juknis BOS terbaru:

1. Pembayaran honor

Sebelumnya dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).

Kemudian dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Dalam juknis baru, digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.

Juknis baru juga tetap membolehkan pembayaran honor tenaga kependidikan selama dana masih tersedia

2. Persentase penggunaan

Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News