3 Perubahan Penting Aturan Penggunaan Dana BOS

3 Perubahan Penting Aturan Penggunaan Dana BOS
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan juknis penggunaan dana BOS. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

Sebelumnya pembayaran honor paling banyak 50 persen

Juknis baru pembayaran honor maksimal 50 persen tidak berlaku.

3. Penekanan alokasi lainnya terkait Covid-19

Juknis baru, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan.

"Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat," tandas Mendikbud Nadiem Makarim dalam teleconfrence, Rabu (15/4). (esy/jpnn)

Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News