3 Poin Penting Juknis Penggunaan Dana BOS di Masa Darurat Corona

3 Poin Penting Juknis Penggunaan Dana BOS di Masa Darurat Corona
Mendikbud Nadiem Makarim. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

Sebelumnya pembayaran honor paling banyak 50 persen dari dana BOS.

Juknis baru pembayaran honor maksimal 50 persen tidak berlaku.

3. Penekanan alokasi lainnya terkait Covid-19

Juknis baru, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan.

"Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat," tandas Mendikbud Nadiem Makarim. (esy/jpnn)

Setidaknya ada tiga perubahan penting dalam juknis penggunaan dana BOS di masa pandemic virus corona COVID-19.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News