3 Poin Pernyataan Ulama Terkenal soal Kasus Mas Bechi Jombang, Tolak Sikap Kemenag
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (7/7) telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Pencabutan izin dilakukan kemenag akibat sikap pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi yang ikut menghalangi upaya kepolisian menangkap tersangka kasus pencabulan MSAT alias Mas Bechi.
Mas Bechi yang kini berusia 42 tahun merupakan anak dari Kiai Muchtar Mu'thi.
Pihak Kemenag juga sudah memberikan penjelasan terkait alasan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono menjelaskan, sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.
Dikatakan, tindakan tegas itu diambil karena Mas Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus pencabulan terhadap lima santriwati.
Pengurus pondok pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap yang bersangkutan.
Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.
Berikut ini 3 poin penting pernyataan ulama terkenal terkait kasus Mas Bechi Jombang dan nasib Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini