3 Poin Pernyataan Ulama Terkenal soal Kasus Mas Bechi Jombang, Tolak Sikap Kemenag

Selanjutnya, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas menyampaikan pendapat terkait heboh kasus tersebut.
Berikut ini tiga poin penting pernyataan ulama kelahiran Sumatera Barat itu:
1. Anwar Abbas Tak Setuju Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut
Anwar Abbas menyatakan tidak setuju izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah dicabut walau dia tetap mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya tidak setuju dengan pencabutan izin dari pondok pesantren tersebut.”
“Saya sangat setuju pelaku dari pelecehan seksual tersebut ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata Anwar Abbas yang juga merupakan ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.
2. Anwar Abbas Meminta Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Segera Berbenah
Anwar Abbas berharap pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah melakukan pembenahan-pembenahan serius menyusul adanya dugaan tindakan kekerasan seksual yang oleh salah satu pengurus terhadap perempuan santrinya.
"Pihak pesantren diharapkan melakukan pembenahan-pembenahan yang serius sehingga peristiwa yang semacam itu tidak terulang kembali," kata ulama kelahiran 15 Februari 1955 itu saat dihubungi ANTARA.
Berikut ini 3 poin penting pernyataan ulama terkenal terkait kasus Mas Bechi Jombang dan nasib Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati