3 Polisi di Jepara Terbukti Konsumsi Sabu-sabu, Sanksi Menunggu Mereka

jpnn.com, JEPARA - Sebanyak tiga personel Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), terbukti mengonsumsi sabu-sabu. Saat ini, ketiganya menjalani penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari sanksi internal.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santosa mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terungkap dalam tes urine acak yang dilakukan sebulan setelah ia menjabat sebagai Kapolres Jepara.
"Kami melaksanakan tes urine random sampling, dan hasilnya tiga anggota dinyatakan positif," kata AKBP Erick saat dikonfirmasi, Kamis (27/2).
Ketiga anggota yang terlibat berinisial BDS, WDP, dan KS. Mereka dinyatakan positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine, zat yang terkandung dalam sabu-sabu.
BDS dan WDP terdeteksi menggunakan narkoba dalam tes urine pada Oktober 2024.
KS diketahui positif pada pemeriksaan yang dilakukan pada 5 Februari 2025.
"Dua anggota sudah menjalani sidang disiplin dan dikirim ke Patsus selama 21 hari di Polda Jateng, sedangkan satu anggota lainnya masih dalam proses," ujar Erick.
Ketiga personel tersebut menghadapi sanksi tegas, termasuk penurunan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala.
Terbukti mengonsumsi narkoba sabu, tiga polisi dari Polres Jepara menjalani Patsus di Polda Jateng.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati