3 Polisi yang Bikin Malu Korps Bhayangkara Itu Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

3 Polisi yang Bikin Malu Korps Bhayangkara Itu Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat
Upacara PTDH terhadap tiga anggota Polri di Lampung Utara di halaman mapolres, Jumat (27/12). Foto: radarlampung.co.id

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Tiga personel Polres Lampung Utara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat karena terlibat kasus narkoba dan desersi.

Ketiga oknum polisi tersebut yakni berinisial Bripka DP anggota SPKT Polres Lampura, Brigpol Ja anggota Siwas Polres Lampura dan Brigpol JH anggota Polsek Bukit Kemuning.

Upacara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Lampung Utara. Ketiga polisi ini tidak hadir saat dipecat.

Walau tanpa ketiga personel tersebut, upacara pemecatan tetap berlangsung sesuai agenda.

“Atas dasar tersebut, kami memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga personel,” ungkap Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono saat memimpin upacara PTDH di halaman mapolres, Jumat (27/12).

Budiman mengungkapkan, upacara hari ini tentunya merealisasikan surat keputusan Kapolda Lampung pada tanggal 18 Desember 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri terhadap 3 (tiga) personel Polres Lampung Utara.

“Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat tugas sebagai Insan Bhayangkara yaitu mendharma bhaktikan diri kepada negara, institusi dan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian ini menjadi introspeksi diri bagi seluruh personel Polres Lampung Utara termasuk di dalammnya ASN Polri agar lebih waspada, berhati-hati, agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana narkoba yang merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.

BACA JUGA: Tiga Bintara Berprestasi Ini Dapat Penghargaan dari Kapolres

Tiga personel Polres Lampung Utara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat karena terlibat kasus narkoba dan desersi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News