3 Pria dan Seorang Cewek Diamankan Saat Asyik di Kos-kosan

3 Pria dan Seorang Cewek Diamankan Saat Asyik di Kos-kosan
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

IH dan T merupakan warga Senggigi. Sementara N berasal dari Sunda dan H berasal dari Karang Tatah Mataram. Sementara ini, keempatnya dikenakan pasal 132 an 127 tentang penggunaan Narkoba. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Jika terbukti sebagai pengedar, mereka dijerat pasal 112 dan 114.

“Ancaman hukuman minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup,” katanya.(JPG/fer/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News