3 Pria dan Tiga Wanita Tepergok Berbuat Terlarang di Kebun Sawit

3 Pria dan Tiga Wanita Tepergok Berbuat Terlarang di Kebun Sawit
Keenam pelaku saat diamankan di Mapolres OKU. Foto: Eko/Palpos.id

jpnn.com, BATURAJA - Sebanyak enam orang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita ditangkap karena tepergok mencuri buah sawit milik PT Perkebunan Mitra Ogan di Afdeling 8 Paket 1, Desa Durian, Kecamatan Peninjauan.

Keenam orang pelaku asal Kabupaten OKU yang mencuri 1.760 kilogram berondolan buah sawit tersebut kini langsung digelandang ke Polres OKU.

Keenam pelaku masing-masing bernama Nurhayati, Ngatmila, Rohayati, Yansyah Gunawan, Rusman Effendi dan Danial.

“Para pelaku merupakan warga di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, Kamis (18/11).

Dia menjelaskan keenam pelaku melakukan aksinya di lokasi kejadian pada Rabu (17/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Sore itu keenam pelaku tertangkap tangan oleh warga mencuri buah sawit milik PT Perkebunan Mitra Ogan,” katanya.

Saat beraksi, kata Kasi Humas, para pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor dan membawa enam karung ke lokasi kejadian.

“Mereka masuk tanpa seizin pihak perusahaan dan mencuri 1.760 kg buah sawit,” tegasnya.

Sebanyak enam orang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita ditangkap karena tepergok mencuri buah sawit milik PT Perkebunan Mitra Ogan di Afdeling 8 Paket 1, Desa Durian, Kecamatan Peninjauan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News