3 Skema untuk Meringankan Beban Mahasiswa PTKIN

3 Skema untuk Meringankan Beban Mahasiswa PTKIN
Mahasiswa di PTKIN terdampak wabah COVID-19 bisa mengajukan keringanan UKT. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) telah menyiapkan tiga skema untuk meringankan beban mahasiswa terdampak Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19).

Skema tersebut telah dibahas bersama dalam rapat koordinasi daring antara Ditjen Pendidikan Islam dan pimpinan PTKIN se-Indonesia, 30 April 2020.

“Usulan para Pimpinan (UIN/IAIN/Ketua) PTKIN untuk meringankan beban mahasiswa diapresiasi Menteri Agama,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim GP dalam pernyataan resminya, Selasa (5/5).

Menurut Arskal, sejak awal, pimpinan PTKIN berkomitmen meringankan beban mahasiswa PTKIN akibat pandemik Covid-19.

Ada tiga langkah yang disepakati akan di tempuh, yaitu:

Pertama, memberi kesempatan bagi tiap mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terdampak akibat wabah Covid-19 untuk mengajukan surat permohonan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pembayaran semester ganjil 2020-2021.

“Kami membuka kesempatan bagi mahasiswa terdampak Covid-19 untuk mengajukan keringanan UKT kepada Rektor/Ketua masing-masing,” ujar Arskal.

Hak ini, lanjutnya, karena tidak semua orang tua mahasiswa terkena dampak Covid-19.

Telah disiapkan tiga skema untuk meringankan beban mahasiswa PTKIN yang terdampak pandemi virus corona jenis baru COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News