3 Surat Edaran yang Harus Dipatuhi Selama Ramadan

3 Surat Edaran yang Harus Dipatuhi Selama Ramadan
Bupati Tulangbawang Provinsi Lampung, Winarti. Foto IST/Radar Lampung/JPNN.com

Di surat edaran bernomor : 100/ /I.1/TB/V/2018 itu, Bupati juga mengimbau kepada pengusaha rumah makan agar tidak berdagang secara terbuka pada siang hari. Selain itu, dalam edaran tersebut juga menerangkan jika pengusaha hiburan dihimbau untuk menutup tempat hiburan malam.

“Ini semua untuk menghargai umat muslim selama menjalankan ibadah puasa. Selain itu juga demi memelihara keamanan, ketentraman, kedamaian serta kekhusukan beribadah di bulan suci ramadhan,” terang Winarti. (nal/ynk)


Tiga surat edaran memasuki bulan suci Ramadan 1439 Hijriah yang harus dipatuhi. Mengatur jam kerja ASN dan pengusaha rumah makan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News