3 Terdakwa Kasus 'Bau Ikan Asin' Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

3 Terdakwa Kasus 'Bau Ikan Asin' Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Pablo Benua dan Galih Ginanjar memasuki ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Laily Rahmawaty/Antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus bau ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa pasal berlapis. Jakwa Penuntut Umum (JPU) membacakan tiga dakwaan alternatif terkait pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pidana umum pencemaran nama baik.

“Dakwaan kami lapis apabila tidak menimbulkan kerugian, sama-sama UU ITE menimbulkan konten pencemaran. Dakwaan ketiga kita dakwakan pencemaran nama baik, KUHP tindak pidana biasa. Jadi dakwaan pertama dan kedua kaitannya ITE, dakwaan ketiga pencemaran nama baik," kata JPU Donny M Sany, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Adapun pasal yang didakwakan yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 310 ayat 2 KUHP ju Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya sesuai masing-masing pasal, ada yang maksimal 12 tahun,” jelas Donny.

Diketahui, kasus bermula dari laporan mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq yang tidak terima nama baiknya dicemarkan dalam vlog ‘ikan asin’ di vlog Pablo Benua dan Rey Utami. Dalam video itu, Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin”. (antara/jpnn)

Tiga terdakwa kasus bau ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami terancam hukuman penjara 12 tahun.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News