3 Wanita dan 1 Pria Dewasa Asyik Berbuat Terlarang di Rumah
Jumat, 12 Oktober 2018 – 11:13 WIB
“Mereka terancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Suanto. (and/rakyatkalbar/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kalimantan Barat, menangkap empat pejudi berinisial SD (60), TK (54), LM (55) dan LC (53) di sebuah rumah
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
- Yang Main Judi Online Papi55 Siap-Siap Saja, 2 Orang Sudah Ditangkap
- Anggota Brimob Diserang Warga saat Membubarkan Perjudian
- Transaksi Judi Online Fantastis, Sahroni Minta Polri, PPATK hingga Kominfo Gerak Cepat
- Sssst, Wulan Guritno Mendatangi Bareskrim Polri Selasa Malam, Begini Info dari Brigjen Adi