3 Wanita dan 1 Pria Dewasa Asyik Berbuat Terlarang di Rumah

3 Wanita dan 1 Pria Dewasa Asyik Berbuat Terlarang di Rumah
Tersangka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Mereka terancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Suanto. (and/rakyatkalbar/jpnn)


Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kalimantan Barat, menangkap empat pejudi berinisial SD (60), TK (54), LM (55) dan LC (53) di sebuah rumah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News