3 Wanita dan 1 Pria Digerebek saat Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Indekos
Sabtu, 16 Mei 2020 – 20:30 WIB
Pikal yang diketahui jejaknya pun terus diburu hingga akhirnya tertangkap di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Pikal ditangkap tanpa perlawanan setelah terkepung anggota Buser Polres Bartim yang dibantu Resmob Polres Tabalong.
"Modus pelaku memberi iming-iming uang kepada korban, sehingga akhirnya terbuai untuk melakukan hubungan suami istri," kata Syaifullah.
Pikal diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Kapal Pengangkut Sembako Karam, Ribuan Warga Datang Menjarah Muatan
"Ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun kurungan badan," demikian Syaifullah.(antara/jpnn)
Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah mengatakan awalnya ada keributan di sebuah indekos, karena ada warga yang memergoki Pikal sekamar dengan tiga wanita, satu di antaranya berinisial F tidak mengenakan pakaian saat itu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik