3 Wartawan Tertangkap Tangan Peras Pengusaha SPBU, Begini Nasibnya
Rabu, 10 Februari 2021 – 11:22 WIB

Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat 1 ke 1e KUHP.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto menambahkan saat ini ketiga tersangka masih ditahan dan diperiksa di Mapolres Sintang.
"Mereka sudah ditetapkan tersangka dan surat perintah penahanan juga sudah kami diterbitkan," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pemerasan sebanyak Rp 5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapan. (antara/jpnn)
Sebanyak 3 wartawan gadungan meminta uang Rp 10 juta kepada pengusaha SPBU. Jika tidak diberikan, maka foto warga mengisi BBM dengan jeriken akan dimuat di media.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Pengusaha HM Hoosnaini Iskandar Pilih BNI Sebagai Mitra Bisnis, Begini Alasannya
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini