3000 Ton Mangan Milik Primkopad Ditahan

3000 Ton Mangan Milik Primkopad Ditahan
3000 Ton Mangan Milik Primkopad Ditahan
Terpisah, Dir Pol Air Polda NTT, Kombes Pol Purwoko Yudianto mengatakan, pihak polisi perairan Polda NTT belum mengetahui aktivitas kapal dengan muatan mangan tersebut. Namun, bila sudah melakukan pelayaran dan tanpa dokumen resmi maka akan segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pol Air belum bisa melakukan penindakan karena aktivitas kapal ini belum diketahui namun polisi akan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Kepala Adpel Tenau-Kupang, Tisno Sucahyo mengatakan, pihak Adpel Kupang sementara ini masih melakukan perampungan dokumen keberangkatan mangan yang rencananya akan diekspor ke China tersebut.

Ia menjelaskan Adpel Tenau Kupang akan melakukan verifikasi dokumen baik dari Dinas Pertambangan NTT, Bea Cukai, owner atau pemilik serta surveyor. "Lembaga surveyor Indonesia masih melakukan pendataan untuk kemudian dilakukan verivikasi di Adpel Tenau Kupang. Kalau semua dokumen keberangkatan sudah lengkap maka kapal baru akan diberangkatkan karena Adpel tidak akan bertanggung jawab secara hukum bila kemudian keberangkatan barang maupun kapal tersebut bermasalah secara hukum," tandasnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD NTT, Servas mengatakan penahanan mangan tersebut karena dokumen yang tidak lengkap. Hal ini juga sebagai akibat ketidakpahaman terhadap isi undang-undang pertambangan. "Itu karena kita tidak serius melihat persoalan tambang di NTT yang penuh kontroversial," katanya.

Servas berharap aparat kepolisian melakukan proses hukum kasus ini sampai tuntas jangan sampai ada pihak yang diproses sampai tuntas namun ada yang justru dilepas alias dibebaskan. Hal ini dikuatirkan menimbulkan kecemburuan di tingkat masyarakat.

KUPANG - Sebanyak 3.000 ton mangan tanpa dokumen alias ilegal milik badan usaha Primkopad (Primer Koperasi Angkatan Darat), Kamis (12/5) ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News