33 Gubernur Sudah Tetapkan UMP 2023, Kemnaker Sampaikan Apresiasi
Selasa, 29 November 2022 – 19:17 WIB
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Berikut Daftar Gubernur yang telah Menetapkan UMP Tahun 2023:
1. Aceh Rp 3.413.666,00 (naik sebesar 7,81 persen)
2. Sumatera Utara Rp2.710.493,93 (7,45 persen)
3. Sumatera Barat Rp2.742.476,00 (9,15 persen)
4. Riau Rp3.191.662,53 (8,61 persen)
5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04 persen)
6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26 persen)
7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05 persen)
Kemnaker sampaikan apresiasi penetapan UMP 2023 di 33 provinsi berjalan kondusif, simak pernyataan Menaker Ida Fauziyah
BERITA TERKAIT
- FRI RUN, Pertamina Ajak Seluruh Perwira Agar Lebih Sehat dengan Olahraga Lari
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia