33 Koruptor Vonis Bebas Di Surabaya
Jumat, 31 Agustus 2012 – 08:10 WIB

33 Koruptor Vonis Bebas Di Surabaya
Dame dan Ahmad juga tercatat sebagai hakim ad hoc yang paling banyak terlibat dalam penjatuhan vonis bebas. Meskipun, dalam majelis, mereka bergabung dengan hakim karir yang berbeda. Peran dua anggota majelis sangat menentukan putusan. Sebab, jika ada voting, dua suara yang membebaskan akan mengalahkan satu suara hakim yang menyatakan terbukti.
Terakhir, hakim Dame dilaporkan ke Mahkamah Agung karena dituding terlalu berpihak kepada terdakwa. Pertanyaan-pertanya an yang dilontarkan dalam sidang cenderung menguntungkan terdakwa. Hanya, hasil pemeriksaan sampai sekarang belum turun.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Surabaya Gazalba Saleh menyatakan, banyaknya terdakwa korupsi yang divonis bebas karena ada satu perkara dengan terdakwa lebih dari tiga orang. Padahal, jumlah perkaranya tak sebanyak daerah lain.
Selain itu, terdakwa bebas tidak selalu karena tidak terbukti. Ada perkara yang sudah kedaluwarsa dan secara peraturan tidak bisa diproses hukum lebih lanjut. Misalnya, kasus suap pegawai MA dengan terdakwa eks pejabat PT SIER. "Terdakwanya lima orang," ujarnya. Namun karena kasus tersebut sudah kedaluwarsa, hakim tak bisa menyidangkan.
SURABAYA--Tak salah bila muncul tudingan banyak koruptor bebas di Surabaya. Terbukti, sejak berdiri pada akhir 2010, Pengadilan Tipikor Surabaya
BERITA TERKAIT
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air