33 Koruptor Vonis Bebas Di Surabaya

33 Koruptor Vonis Bebas Di Surabaya
33 Koruptor Vonis Bebas Di Surabaya
SURABAYA--Tak salah bila muncul tudingan banyak koruptor bebas di Surabaya. Terbukti, sejak berdiri pada akhir 2010, Pengadilan Tipikor Surabaya sudah membebaskan 33 terdakwa korupsi. Yang terbanyak pada 2011. Ketika itu 29 terdakwa dinyatakan tak bersalah. Angka itu merupakan rekor dibanding pengadilan tipikor mana pun.

Kasus dengan nilai terbesar yang divonis bebas adalah dugaan penyelewengan dalam pelepasan tanah eks kantor Brigif 9/2 Kostrad milik Pemkab Jember ke PT Teguh Surya Milenia. Kerugian negara Rp 9 miliar.

Jaksa menyeret tiga terdakwa, yaitu mantan Sekda Jember Djoewito, Kepala Dinas Pasar M. Hazi, dan mantan Kabag Pemerintahan Umum Jember Soediyanto. Ketiganya dianggap yang paling bertanggung jawab sehingga negara dirugikan.

Namun, mereka akhirnya melenggang bebas setelah hakim menyatakan tak terbukti bersalah. Hakim justru melihat bahwa negara diuntungkan sehingga terdakwa divonis bebas. Kini jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

SURABAYA--Tak salah bila muncul tudingan banyak koruptor bebas di Surabaya. Terbukti, sejak berdiri pada akhir 2010, Pengadilan Tipikor Surabaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News