35 Guru PPPK di Raja Ampat Terima SK, Ini Pesan Juariah Saifudin

35 Guru PPPK di Raja Ampat Terima SK, Ini Pesan Juariah Saifudin
Pemerintah Kabupaten Sorong menyerahkan SK kepada guru PPPK untuk mengabdi sebagai guru di Raja Ampat, Senin (29/1/2024) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

jpnn.com - SORONG - Sebanyak 35 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menerima surat keputusan pengangkatan, Senin (29/1). 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Raja Ampat Juariah Saifudin, mereka yang menerima SK itu merupakan formasi guru Tahun Anggaran 2022 yang siap mengabdikan diri di seluruh satuan pendidikan di daerah setempat sesuai dengan ketentuan penempatan.

Dia menyampaikan apresiasi kepada guru PPPK yang sudah memilih Kabupaten Raja Ampat untuk mengabdikan diri guna membantu meningkatkan kualitas pendidikan.

"Saya berharap agar setelah menerima SK tersebut untuk secepatnya melaksanakan tugas di tempat sebagaimana yang tertera dalam SK yang bersangkutan," katanya di Raja Ampat, Senin (29/1).

Dia mengakui bahwa penyerahan SK guru PPPK seharusnya telah dilakukan sebelumnya. Namun, karena bertepatan dengan berbagai hal dan pertimbangan, maka  proses penyerahan itu mengalami keterlambatan.

"Kendati memang terlambat, tetapi saya yakin hal itu tidak mengurangi semangat guru PPPK untuk memberikan pelayanan dan dedikasi terhadap pendidikan di Raja Ampat," ungkapnya.

Dia menyebutkan hak-hak guru PPPK saat ini sudah sama dengan aparatur sipil negara (ASN), termasuk kenaikan gaji berkala. Oleh karena itu, semua guru PPPK diminta melaksanakan tugas dengan baik dan optimal.

Acara penyerahan SK PPPK itu juga ditandai dengan pembacaan pakta integritas oleh guru PPPK sebagai bagian dari janji yang tulus untuk mengabdikan diri sebagai guru secara total demi peningkatan kualitas pendidikan di Raja Ampat. (antara/jpnn)

35 guru PPPK di Raja Ampat menerima SK pengangkatan. Ini pesan Kadisdik Raja Ampat Juariah Saifudin.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News