36 Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Masih Dirawat di Sembilan RS

36 Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Masih Dirawat di Sembilan RS
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo

Adapun tiga  tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. 

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara, tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polri menyebut 36 korban luka Tragedi Kanjuruhan masih dirawat di sembilan rumah sakit (RS).


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News