373 Tempat Hiburan Dewasa Ditempeli Stiker Merah

Sedangkan tempat hiburan yang diatur waktu operasionalnya antara lain karaoke keluarga dengan waktu operasional mulai dari pukul 14.00-02.00 WIB, karaoke eksekutif mulai dari pukul 20.30-01.30 WIB dan pub mulai dari pukul 20.30-01.30 WIB.
Sedangkan arena permainan ketangkasan seperti biliar yang menyatu dengan karaoke dibuka mulai dari pukul 20.30-01.30 WIB dan billiar yang berdiri sendiri dibuka mulai dari pukul 10.00-24.00 WIB.
"Tempat hiburan yang wajib tutup itu kita pasang stiker warna merah, totalnya ada 373 usaha di seluruh wilayah DKI. Sedangkan tempat hiburan yang diatur jam operasinya ada 770 usaha, tempat hiburan ini dipasang stiker warna hijau. Imbauan harus dipatuhi, kalau tidak kita segel," pungkasnya. (ibl)
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta menempel stiker di tempat hiburan malam sebagai penanda pembatasan waktu operasional sepanjang bulan Ramadan
Redaktur & Reporter : Adil
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ