38 WNI Bergabung dengan Teroris Filipina Tidak Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri tidak bisa memidanakan 38 WNI yang terdentifikasi bergabung dengan kelompok teroris di Marawi, Filipina.
Pasalnya, tindak kejahatan itu dilakukan di luar Indonesia.
"Inilah kelemahan UU Terorisme kita. Kami tidak bisa memidanakan mereka karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan dia (di dalam negeri). Pelanggaran dilakukan di luar negeri locusnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jumat (2/6).
Meski begitu, polisi terus menggali latar belakang 38 WNI ini. Penelusuran terfokus apakah 38 WNI ini pernah melakukan atau merencanakan aksi teror di Indonesia.
"Ini dari Densus sedang mendalami. Saya dapat informasi dari Densus. Kami profiling apakah mereka ada data kegiatan di Indonesia," terang Setyo.
Bukan hanya kegiatan teroris saja, tambah Setyo, apabila 38 WNI itu pernah mengajak seseorang untuk melakukan aktivitas radikal di Filipina, maka pihaknya akan berupaya memidanakannya.
"Kami akan singkronkan dan ada data di profiling kami, itu bisa dipidanakan. Tetapi yang jelas kami harus lihat profiling data kami dan cek kegiatan mereka," tandas dia. (Mg4/jpnn)
Mabes Polri tidak bisa memidanakan 38 WNI yang terdentifikasi bergabung dengan kelompok teroris di Marawi, Filipina.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- China Makin Ugal-ugalan di LCS, Kapal Misi Kemanusiaan Filipina Tak Diberi Ampun
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI