4 Anggota Polisi Dipidana Terkait Kematian Tahanan Polresta Banyumas, Irjen Luthfi: Hari Ini Ditahan

Irjen Luthfi menuturkan dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah, empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin.
Adapun tujuh polisi lainnya, kata dia, dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.
"Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana," tegasnya.
Irjen Luthfi memastikan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat.
Dia juga menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum.
Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto, meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.
Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK, sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.
OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/5) malam, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5) petang. (antara/jpnn)
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyatakan empat anggota polisi dipidana terkait kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu