4 Anggota Polisi Dipidana Terkait Kematian Tahanan Polresta Banyumas, Irjen Luthfi: Hari Ini Ditahan
Irjen Luthfi menuturkan dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah, empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin.
Adapun tujuh polisi lainnya, kata dia, dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.
"Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana," tegasnya.
Irjen Luthfi memastikan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat.
Dia juga menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum.
Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto, meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.
Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK, sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.
OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/5) malam, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5) petang. (antara/jpnn)
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyatakan empat anggota polisi dipidana terkait kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO