4 Bakal Calon Anggota DPD RI Menggugat ke Bawaslu Maluku, Ini Masalahnya

Subair mengatakan dua bakal calon DPD dimaksud ialah Sitti Aminah Amahoru dan Ali La Opa, sedangkan Didon Limau dan Joseph Sikteubun belum mengajukan gugatan keberatan.
Bakal calon bisa mengajukan keberatan ke Bawaslu, paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan oleh KPU atau seusai mendapatkan berita acara.
"Jika lewat dari hari ini bakal calon tak mengajukan keberatan, maka bakal calon bersangkutan dinyatakan gugur," kata Subair.
Menurut Subair, setelah Bawaslu menerima keberatan maka akan dilakukan verifikasi selama kurang lebih 12 hari kerja sampai adanya putusan.
"Verifikasi ini maksudnya kami mempelajari syarat formal dan syarat materi masing-masing keberatan dari bakal calon," ucapnya.
Setelah itu, para pihak akan dimediasi. Jika dari mediasinya tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi.
"Finalnya yaitu putusan dari Bawaslu. Nah, kita tunggu saja. Jika sudah waktunya, kami pasti akan berproses," ujar Subair.(antara/jpnn)
Ada 4 bakal calon anggota DPD RI asal Maluku yang menggugat ke Bawaslu setempat setelah dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat saat verifikasi administrasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka