4 Cara Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan

4 Cara Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Barang hasil penindakan Bea Cukai yang akan dimusnahkan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan untuk memastikan tidak disalahgunakan.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai untuk menghilangkan nilai guna barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Pemusnahan atas barang ilegal kali ini dilakukan Bea Cukai Tual dan Banjarmasin.

Di wilayah Maluku, Bea Cukai Tual memusnahkan barang hasil penindakan periode 2018-2021, yaitu 205.800 batang sigaret kretek mesin, 58.132 batang sigaret kretek tangan, 9.294 gram tembakau iris, dan 1.980 ml hasil pengolahan tembakau lain.

Sementara itu, di Kalimantan Selatan, Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan 942.448 rokok ilegal, 1.603 liter minuman keras, dan 351 paket barang kiriman pos yang tidak memenuhi ketentuan lartas dan tidak diurus penerimanya.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan, pihaknya menggunakan empat metode untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan.

“Antara lain, dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, digilas dengan menggunakan kendaraan berat, dan ditimbun di dalam tanah,” ujar Hatta.

Pemusnahan yang dilakukan secara rutin oleh unit-unit vertikal menjadi bukti bahwa Bea Cukai terus mengawasi barang larangan dan batasan yang beredar dan masuk ke wilayah Indonesia.

Pihaknya menggunakan empat metode untuk memastikan barang ilegal tidak dapat digunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News