4 Ciri Fintech Ilegal

4 Ciri Fintech Ilegal
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi di Google Play Store, masih banyak financial technology (fintech) yang melakukan operasi tanpa izin.

Meskipun sudah banyak  fintech yang ditutup, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Play Store.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin,” ujarnya, Kamis (4/7).

BACA JUGA: Kiat Siantar Top Tingkatkan Penjualan Hingga 20 Persen

Apabila ingin meminjam dana secara online, masyarakat harus melihat daftar aplikasi fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.

Saat ini peminjaman uang berbasis online kian diminati masyarakat karena kemudahannya.

Di Kaltim tercatat penyaluran pinjaman dari pendanaan online hingga Maret 2019 sudah mencapai Rp 323 miliar.

Jumlah peminjam mencapai 77.054 akun. Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan pengujung 2018 yang baru mencapai 46.977 entitas peminjam.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi di Google Play Store, masih banyak financial technology (fintech) yang melakukan operasi tanpa izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News