Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
jpnn.com, JAKARTA - PT Dupoin Futures Indonesia resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan.
Izin ini diperoleh melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 10 Februari 2025 dan diterbitkan pada 25 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari UU PPSK.
Pencapaian ini memperkuat posisi Dupoin sebagai pialang terpercaya di Indonesia.
Komitmen Dupoin dalam keamanan dan kredibilitas sebagai platform trading yang terus berkembang, Dupoin selalu mengutamakan aspek legalitas dan perlindungan bagi penggunanya.
Di bawah pengawasan OJK, Dupoin semakin memperkuat akuntabilitas operasionalnya dan memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh regulator keuangan nasional.
“Pendaftaran dan perizinan dari OJK merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan layanan trading yang aman dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa setiap nasabah merasa nyaman dan percaya saat bertransaksi di platform kami," ujar Direktur Utama PT Dupoin Futures Indonesia, Gunawan Herman.
Dengan diperolehnya Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), Dupoin kini beroperasi di bawah pengawasan tiga lembaga, yaitu Bappebti, OJK dan Bank Indonesia.
Hal ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap keamanan dan legalitas aktivitas trading di Dupoin.
Pencapaian ini memperkuat posisi Dupoin sebagai pialang terpercaya di Indonesia.
- Exchange Crypto Milik Timothy Ronald Raup Pendanaan Rp 203 Miliar
- Kasus CSR BI Mangkrak, ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan untuk KPK, MAKI Beri Dukungan Penuh
- Berpartisipasi Aktif di IGS 2026, Jamkrindo Dukung Penguatan & Pemurnian Industri Penjaminan oleh OJK
- Indodana Finance Jaga Kepercayaan Nasabah Lewat Penguatan Sistem Pembiayaan Digital
- Herman Deru Jadi Satu-Satunya Gubernur dari Sumatra yang Tampil dalam Forum Ekonomi OJK
- Revisi Aturan DHE SDA Berlaku Pekan Depan, Apa yang Berubah?
JPNN.com




