4 Fakta Baru soal Minyak Goreng! Nomor 3 Enggak Sangka Banget
Jumat, 28 Januari 2022 – 20:15 WIB
Padahal karyawan sudah menyiasati dengan menyimpan ketersediaan minyak goreng di kasir dan gudang agar semua pembeli kebagian.
4. Kemendag Tetapkan HET Baru Minyak Goreng
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan per 27 Januari 2022 Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kebijakan lanjutan yang diterapkan adalah HET yang berlaku untuk tiga ketegori minyak goreng, yakni minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter.
Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.(mcr28/jpnn)
Kebijakan minyak goreng satu harga atau Rp 14 ribu per liter akhirnya telah menjawab keresahan para emak-emak.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Minyakita Diduga Palsu Beredar, Polisi Bergerak
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Wajah Bahagia 8.600 Pemudik Berkat Mudik Bareng Klik Indomaret 2024
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Hadiri Kongres Desa Indonesia, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ungkap Sejumlah Fakta
- Harga MinyaKita Merangkak Naik, Ada Perubahan HET?