4 Fakta Kasus Pria Menginjak Kepala Sopir Pikap di Bekasi, Simak, Ada yang Baru
Rabu, 09 Maret 2022 – 08:50 WIB
"(Mobil korban tidak jalan karena), Depannya (mobil korban) ada angkot mengetem, biasa, mau ambil penumpang," sambung Somantri.
3. Pelaku merupakan preman
Adapun BA diduga merupakan seorang preman yang kerap berkeliaran di wilayah Serang baru, Kabupaten Bekasi.
"Informasinya begitu (pelaku itu preman)," ujar Somantri.
4. Hukuman pelaku
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Serang Baru.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun," ujar Gidion. (cr1/jpnn)
Video Penganiayaan: Berikut ini deretan fakta kasus seorang pria diduga preman menginjak kepala sopir pikap di Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka