4 Fakta Oknum Guru Agama Mencabuli Puluhan Siswi di Batang, Ya Tuhan
Rabu, 31 Agustus 2022 – 07:54 WIB
Kasus pencabulan itu terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022 itu.
Barang bukti yang sudah diamankan penyidik di antaranya pakaian dalam korban.
Selain itu, polisi juga telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara.
Tersangka AM dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo membeber fakta-fakta kasus oknum guru agama mencabuli puluhan siswi SMP. Begini pengakuan pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat