4 Fakta Oknum Guru Agama Mencabuli Puluhan Siswi di Batang, Ya Tuhan

4 Fakta Oknum Guru Agama Mencabuli Puluhan Siswi di Batang, Ya Tuhan
Ilustrasi kasus pencabulan siswi SMP oleh oknum guru agama di Batang. Foto: Ricardo/JPNN com

Kasus pencabulan itu terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022 itu.

Barang bukti yang sudah diamankan penyidik di antaranya pakaian dalam korban.

Selain itu, polisi juga telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara.

Tersangka AM dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)

Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo membeber fakta-fakta kasus oknum guru agama mencabuli puluhan siswi SMP. Begini pengakuan pelaku.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News