4 Fakta Soal Sidang Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ada Air Mata

4 Fakta Soal Sidang Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ada Air Mata
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Nia Ramadhani (kanan) dan Ardi Bakrie menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1). Foto : Ricardo/JPNN.com

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zaenab.

Dia menilai bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie merupakan korban penyalahgunaan narkoba sehingga seharusnya direhabilitasi.

"Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi, secara UUD wajib direhabilitasi," kata Wa Ode seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

3. Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum inkrah.

Wa Ode mengatakan bahwa hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih belum inkrah.

Sebab, kliennya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkrah, sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum (banding)," jelasnya.

4. Nia Ramadhani menangis.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang vonis terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News