Tok, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tak cuma Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, supir mereka, Zen juga divonis pidana setahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1," ujar ketua majelis hakim di dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusst, Selasa (11/1).
Oleh karena itu, majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tutur ketua majelis hakim.
Kemudian, barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5653 gram dan satu alat hisap atau bong diserahkan kepada negara untuk dimusnahkan.
Lalu, ponsel iphone 12 pro dan ponsel Oppo A5S yang disita dari para terdakwa dirampas untuk negara.
"Membebankan biaya perkara para terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5 ribu," kata ketua majelis hakim.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka divonis satu tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025