Tok, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tak cuma Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, supir mereka, Zen juga divonis pidana setahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1," ujar ketua majelis hakim di dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusst, Selasa (11/1).
Oleh karena itu, majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tutur ketua majelis hakim.
Kemudian, barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5653 gram dan satu alat hisap atau bong diserahkan kepada negara untuk dimusnahkan.
Lalu, ponsel iphone 12 pro dan ponsel Oppo A5S yang disita dari para terdakwa dirampas untuk negara.
"Membebankan biaya perkara para terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5 ribu," kata ketua majelis hakim.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka divonis satu tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba