4 Hal Penting pada Sidang Kedua Kasus Guru Honorer Supriyani, Bukan Hanya PGRI

jpnn.com - KENDARI - Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).
Namun, majelis hakim menunda sidang kasus dugaan penganiayaan tersebut karena adanya beda pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Kasus guru honorer SDN 4 Baito itu sempat viral di berbagai media sosial karena dilaporkan oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024.
Pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan.
Belakangan, Supriyani mendapatkan penangguhan penahanan, tetapi proses hukum jalan terus.
Berikut ini 4 kejadian penting terkait persidangan kasus Supriyani, Senin.
1. Aksi Dukungan Bukan Hanya dari PGRI
Ratusan massa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara kembali mengawal kasus sidang kedua Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin.
Massa PGRI datang dari pagi dan langsung menuju tempat persidangan.
Berikut ini 4 kejadian atau hal penting pada sidang kedua kasus Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf