4 Kebijakan Pemerintah dalam Mencegah Lonjakan Covid-19, Nomor 1 Berkaitan Cuti

4 Kebijakan Pemerintah dalam Mencegah Lonjakan Covid-19, Nomor 1 Berkaitan Cuti
Ilustrasi - Penanganan pasien COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuat langkah antisipasi demi menekan angka penularan Covid-19, setelah pelaksanaan periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan masyarakat biasanya memanfaatkan momen libur panjang dengan bepergian ke luar rumah.

Namun, kata dia, kegiatan bepergian itu seringkali terjadi penurunan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan (prokes).

"Tidak heran jika kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi," kata Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan Sekretariat Presiden di YouTube, Kamis (18/11).

Menurut dia, penularan melalui mobilitas biasanya mengakibatkan kenaikan kasus secara signifikan dan penambahannya bersifat berlipat ganda atau eksponensial.

Merujuk pada studi oleh Noland pada 2021 dengan judul Mobility and the effective reproduction rate of COVID-19, bahwa dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20-40% dari intensitas normal.

Hal itu demi menciptakan angka reproduction rate (Rt) berada di bawah 1. Demi terus menekan sampai menjadi 0.7, diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen.

"Jika hal ini dapat dilakukan maka banyak orang yang dapat tertular dari satu kasus positif maksimal hanya 1 orang atau bahkan 0 atau tidak ada sama sekali," beber Wiku.

Pemerintah membuat langkah antisipasi demi menekan angka penularan Covid-19 setelah pelaksanaan periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News