4 Kelompok Geng Adu Kekuatan, Saling Bacok di Tengah Jalan, Korban Berjatuhan
Jumat, 25 Juni 2021 – 18:44 WIB

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan (kedua kiri) bersama Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy (kedua kanan) menunjukkan barang bukti, di Mapolres Cirebon, Jawa Barat, Jumat (25/6). Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Imron menambahkan untuk korban luka juga ditetapkan menjadi tersangka, sebab niat jahat sudah muncul sejak adanya perjanjian untuk tawuran.
Selain mengamankan 20 tersangka, polisi juga menyita sembilan senjata tajam berupa pedang dan celurit.
"Kami juga sita telepon genggam dan motor yang digunakan tersangka. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12/1951. Masing-masing ancamannya minimal tujuh dan sepuluh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Tawuran empat kelompok geng bermula saling tantang di media sosial. Kemudian saling bacok di tengah jalan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI