4 Kelompok Geng Adu Kekuatan, Saling Bacok di Tengah Jalan, Korban Berjatuhan
Jumat, 25 Juni 2021 – 18:44 WIB
Imron menambahkan untuk korban luka juga ditetapkan menjadi tersangka, sebab niat jahat sudah muncul sejak adanya perjanjian untuk tawuran.
Selain mengamankan 20 tersangka, polisi juga menyita sembilan senjata tajam berupa pedang dan celurit.
"Kami juga sita telepon genggam dan motor yang digunakan tersangka. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12/1951. Masing-masing ancamannya minimal tujuh dan sepuluh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Tawuran empat kelompok geng bermula saling tantang di media sosial. Kemudian saling bacok di tengah jalan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Pabrik Rotan di Cirebon Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 10 Miliar
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- Kabar Terkini Penyelidikan Kasus Kematian 4 Teknisi di Cirebon Super Block Mall
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan