4 Korban Gagal Jadi CPNS, Rp 440 Juta Melayang, Nih Pelakunya

4 Korban Gagal Jadi CPNS, Rp 440 Juta Melayang, Nih Pelakunya
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan di Polres Tabanan Bali, Jumat (27/8/2021). ANTARA/HO-Polres Tabanan

jpnn.com, TABANAN - Tim dari Polres Tabanan, Bali menangkap seorang pria bernama I Nyoman Beni Pong (46) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam beraksi, Beni Pong menjanjikan bisa meloloskan empat orang korban atau keluarganya menjadi CPNS di daerah itu dengan imbalan sejumlah uang.

"Hasil pendataan, para korban menderita kerugian total mencapai Rp 440 juta," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, di Tabanan, Bali, Jumat (27/8).

Menurut Dian, modus yang digunakan pelaku adalah meminta para korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming bisa menjadikan mereka sebagai CPNS.

Namun, sampai saat ini para korban maupun anak korban tidak kunjung menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kasus penipuan itu berawal pada Senin, 23 April 2018 pukul 11.00 WITA, di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Saat itu korban I Wayan Suarnaya menyerahkan uang sebesar Rp 190 juta kepada pelaku.

uang itu diserahkan korban agar anaknya bisa dimasukkan sebagai CPNS. Tetapi setelah beberapa bulan, anak korban tidak juga menjadi PNS.

Korban pun sudah mendatangi terlapor Beni Pong untuk menagih uangnya agar dikembalikan, tetapi pelaku hanya sekadar menjanjikan tanpa ada pengembalian.

Selanjutnya, 24 Oktober 2017, korban Ni Nyoman Seni menyerahkan uang muka sebesar Rp 20 juta berikut persyaratan kepada pelaku agar anaknya bisa menjadi CPNS.

Ni Nyoman Seni kemudian memberi tahu kepada korban lain, I Ketut Susu Sastrawan bahwa Beni Pong bisa membantu meloloskan anaknya menjadi PNS.

"Dan I Ketut Susu Sastrawan ingin mendaftarkan anaknya, lalu saat itu Ni Nyoman Seni kembali menitipkan uang sebesar Rp 100 juta ke korban I Ketut Susu Sastrawan dan menemui I Nyoman Beny Pong di Kantor DPC PDIP Sudimara," tutur AKBP Dian Candra.

Pada saat itu, korban I Ketut Susu Sastrawan menyerahkan uang titipan dari Nyoman Seni Rp 20 juta dan menyerahkan uangnya sendiri sebesar Rp 200 juta ke pelaku sebagai syarat untuk meloloskan anak mereka menjadi CPNS.

I Nyoman Beni Pong melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban menjadi CPNS hingga mengantongi uang Rp 440 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News