4 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan di Kebayoran Baru, MAZ yang Menabrak Polisi
Jumat, 10 Juni 2022 – 20:15 WIB
"Kemudian peristiwa kedua ialah melawan petugas. Kami dapatkan satu orang tersangka atas nama MAZ, pengemudi yang menabrak anggota presisi Jakarta Selatan," kata Budhi.
Atas perbuatanya, MAZ dijerat Pasal 360 Juncto 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas yang Membahayakan Jiwa dan diancam hukuman lima tahun penjara. (mcr18/jpnn)
Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus pengeroyokan seorang perempuan berinisial DKR (16) yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Ruko Mampang yang Menewaskan 7 Orang Tak Punya Pintu Darurat