4 Orang Versus 2 Pelajar di Bogor, Satu Tewas di Tempat
Jumat, 08 Oktober 2021 – 04:38 WIB
"Korban mendapatkan luka serius hingga tewas di tempat karena mengalami luka di bagian dada, luka robek pada tengkuk dan kaki," kata Dhoni.
Terhadap para tersangka diancam hukuman Primer pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku dibantu satu temannya, ML, yang lain ikut saja, mereka sudah kami amankan," ujarnya. (antara/jpnn)
Seorang pelajar di Kota Bogor tewas dengan kondisi luka di bagian dada, luka robek pada tengkuk dan kaki.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Buka Cabang ke-8 di Bogor, The Aesthetics Skin Kenalkan Cell Chanel Booster
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Menjalani Masa Orientasi, Asmawa Tosepu Berpesan Begini
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah