4 Orang Versus 2 Pelajar di Bogor, Satu Tewas di Tempat
Jumat, 08 Oktober 2021 – 04:38 WIB

Suasana jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan pelajar di Kota Bogor. Foto: ANTARA/Linna Susanti
"Korban mendapatkan luka serius hingga tewas di tempat karena mengalami luka di bagian dada, luka robek pada tengkuk dan kaki," kata Dhoni.
Terhadap para tersangka diancam hukuman Primer pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku dibantu satu temannya, ML, yang lain ikut saja, mereka sudah kami amankan," ujarnya. (antara/jpnn)
Seorang pelajar di Kota Bogor tewas dengan kondisi luka di bagian dada, luka robek pada tengkuk dan kaki.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Jasad Bocah Diduga Korban Terkaman Buaya Ditemukan di Sungai Sangatta
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran