4 Pelajar SMP Ditangkap
Rabu, 05 Desember 2018 – 22:31 WIB

Beberapa senjata tajam yang dibawa pelaku. Foto Bekasipojoksatu
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua bilah celurit, dua pelat besi tajam dan ikat pinggang.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.(see/pojokbekasi)
Korban sempat terjatuh lalu tersangka DR membacok korban menggunakan celurit yang sudah disiapkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Pulang Kerja Ello Dibacok 4 Pria Tidak Dikenal
- Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas di Subang, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata