4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
Selasa, 10 Desember 2024 – 11:33 WIB

Ilustrasi pencuri ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Keempat tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Lago untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus.
Selain menangkap para tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti satu unit DVR CCTV, tiga unit kamera CCTV.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tegas Agus.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak tersangka yang terlibat dalam jaringan tindak pidana pencurian dan penadahan.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya," tutup Agus. (mcr35/jpnn)
Empat pelaku pencurian di Banyuasin ditangkap polisi setelah beraksi di rumah Eka Saputra di Banyuasin. Begini kasusnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur