4 Pengirim 196 TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka

4 Pengirim 196 TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat ekspose perkara pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Jumat (13/1). Foto: batampos.jpg

Selain mengamankan ratusan TKI. Pihak kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti yakni 24 paspor, 123 KTP, 93 unit ponsel, 22 tiket pesawat maskapai Lion Air, kartu pas bandara atas nama Sugeng, 12 boarding pass, 6 surat keteranga domisili, satu lembar akte lahir dan satu bundel buku nikah. (ska)


 Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman 196 TKI ilegal ke Malaysia, Kamis (13/1) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News