4 Pengirim 196 TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka
Sabtu, 14 Januari 2017 – 03:15 WIB
Selain mengamankan ratusan TKI. Pihak kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti yakni 24 paspor, 123 KTP, 93 unit ponsel, 22 tiket pesawat maskapai Lion Air, kartu pas bandara atas nama Sugeng, 12 boarding pass, 6 surat keteranga domisili, satu lembar akte lahir dan satu bundel buku nikah. (ska)
Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman 196 TKI ilegal ke Malaysia, Kamis (13/1) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi