4 Penusuk Tukang Jamu Ditangkap, 1 Ditembak Polisi
Rabu, 06 September 2017 – 23:06 WIB

Ilustrasi penusukan
Seorang pelaku, RN, merupakan residivis dan baru saja keluar dari rumah tahanan lapas Bulak Kapal. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kub/gob)
Kepolisian akhirnya bisa mengungkap 4 orang penusuk tukang jamu di Jatimelati, Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku