4 Perampok Spesialis Minimarket Digulung Polisi
Senin, 27 Maret 2023 – 16:38 WIB
Arif menambahkan aksi yang dilakukan para tersangka di Subang, Majalengka, maupun Cirebon, sama persis modusnya, yang mana mereka membawa senjata tajam jenis golok ketika beraksi.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Kombes Arif Budiman. (antara/jpnn)
4 perampok spesialis minimarket digulung polisi. Mereka kerap menggunakan senjata tajam saat beraksi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi