4 Perampok Spesialis Minimarket Digulung Polisi

4 Perampok Spesialis Minimarket Digulung Polisi
Ilustrasi perampokan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Arif menambahkan aksi yang dilakukan para tersangka di Subang, Majalengka, maupun Cirebon, sama persis modusnya, yang mana mereka membawa senjata tajam jenis golok ketika beraksi.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Kombes Arif Budiman.  (antara/jpnn)

4 perampok spesialis minimarket digulung polisi. Mereka kerap menggunakan senjata tajam saat beraksi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News