4 Perempuan Digulung Polisi di Sukabumi, Diduga Terlibat Jaringan TPPO Internasional
Selasa, 18 Juli 2023 – 10:29 WIB
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit handphone merek Infinix, Iphone 13 dan KTP.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap empat perempuan yang terlibat dalam jaringan TPPO internasional.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Karena Kesal Anak Tega Menghabisi Ibu Kandungnya
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini