4 Perempuan Digulung Polisi di Sukabumi, Diduga Terlibat Jaringan TPPO Internasional

4 Perempuan Digulung Polisi di Sukabumi, Diduga Terlibat Jaringan TPPO Internasional
Salah seorang tersangka TPPO saat dimintai keterangan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Senin (17/7/2023). ANTARA/Aditya Rohman

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit handphone merek Infinix, Iphone 13 dan KTP.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (antara/jpnn)


Aparat kepolisian menangkap empat perempuan yang terlibat dalam jaringan TPPO internasional.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News